PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham

PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
PT Bali Ragawisata menghadapi 6 perkara gugatan pailit di PN Jakpus, salah satunya diajukan pemegang saham. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

“Dalam hal ini kami tetap berpedoman pada penilaian KJPP atau appraisal, ketentuan-ketentuan dalam Putusan Homologasi, serta sudah melalui banyak penawaran dari berbagai calon pembeli,” imbuh Rahmaddiar.


PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
Namun demikian, Rahmaddiar mengatakan upaya PT BRW melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran utang kepada para kreditornya selalu mendapat halangan atau rintangan dari Saiman Ernawan, salah satu pemegang saham PT BRW.

Salman mengaku memiliki tagihan kepada PT BRW sebesar kurang lebih Rp 1,3 trilliun, serta pernah menjabat sebagai direktur utama PT BRW sampai dengan 2021 sebelum akhirnya digantikan oleh Triono Juliarso Dawis.

Pada 2024, Saiman Ernawan mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW pada Pengadilan Negeri Denpasar serta mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW.

Konsekuensinya, kata dia, hal itu menyebabkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan yang diperlukan.

Rahmaddiar mengatakan putusan homologasi mengatur apabila aset-aset PT BRW tidak terjual pada jangka waktu lima tahun untuk melunasi seluruh utang PT BRW kepada para kreditornya, perusahaannya diwajibkan untuk tetap melunasi seluruh utangnya kepada para kreditornya dengan menggunakan sumber-sumber dana lainnya.

"Tapi dengan kondisi saat ini akan sulit bagi PT BRW untuk melanjutkan menjual asetnya dalam rangka melunasi utang-utangnya kepada para kreditur sesuai dengan perintah putusan homologasi,” ungkap Rahmaddiar.

Melalui gugatan perdata yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar, kata Rahmaddiar lebih lanjut, Saiman Ernawan telah menuding penjualan sejumlah aset lahan PT BRW dilakukan dengan cara dan harga tidak wajar.

Namun, Rahmaddiar menegaskan manajemen PT BRW telah melalui semua prosedural sesuai aturan yang berlaku.

Manajemen PT Bali Ragawisata menghadapi 6 perkara gugatan pailit di PN Jakpus, salah satunya diajukan pemegang saham

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News