PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham

PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
PT Bali Ragawisata menghadapi 6 perkara gugatan pailit di PN Jakpus, salah satunya diajukan pemegang saham. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Dia juga menceritakan pada 22 Agustus 2022, PT BRW telah melakukan penandatanganan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Bali Ragawisata sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham.

Berdasarkan keputusan sirkuler tersebut dijelaskan penjualan seluruh aset PT BRW telah diberikan persetujuan juga oleh Saiman Ernawan dan para pemegang saham lainnya.

"Jadi sangat tidak benar jika kami melakukan penjualan aset secara sepihak,” tegas Rahmaddiar.

Rahmaddiar kembali menegaskan pihaknya hanya berusaha taat dan patuh terhadap hukum.

"Biarkan proses hukum berjalan dan mari tunggu saja hasilnya. Kami percaya proses hukum ini akan adil dan mengungkap siapa pihak yang sebenarnya mencoba mengail di air keruh dari proyek mangkrak selama bertahun-tahun itu dan sudah merugikan PT BRW dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan,” ujar Rahmaddiar

Selanjutnya sebagai badan hukum yang taat dan tunduk pada hukum di Indonesia, Rahmaddiar mengatakan PT BRW juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana rekayasa PKPU yang menimpa PT BRW.

“Laporan ke Bareskrim Polri ini terkait adanya temuan kejanggalan dugaan rekayasa fakta PKPU yang diduga dilakukan oleh Saiman Ernawan dkk dan telah merugikan PT BRW sehingga mengharuskan PT BRW menjual aset-asetnya berdasarkan Putusan Homologasi," ungkap Rahmaddiar.

Rahmaddiar juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan mengambil segala upaya hukum yang ada demi membuat terang permasalahan ini dan membongkar segala praktik rekayasa PKPU yang melibatkan siapapun. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Manajemen PT Bali Ragawisata menghadapi 6 perkara gugatan pailit di PN Jakpus, salah satunya diajukan pemegang saham


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News