PT Belum Terima Banding Abdillah
Rabu, 15 Oktober 2008 – 18:44 WIB

PT Belum Terima Banding Abdillah
JAKARTA - Suhu politik di Kota Medan semakin memanas. Banyak pihak menghendaki pilkada Kota Medan untuk memilih walikota dan wakil walikota, dipercepat. Padahal, Walikota non aktif Abdillah masih mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dari pengadilan tindak pidana korupsi. Bahkan, hingga sore hari ini (15/10), pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun belum menerima berkas pengajuan banding yang dimohonkan Abdillah. Berkas masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mengenai mekanisme pengajuan banding, paling lambat pihak yang mengajukan banding harus mengirimkan surat ke PN Jakarta Pusat, paling lambat 7 hari kerja sejak vonis di pengadilan tipikor dibacakan. Selanjutnya, pihak yang mengajukan banding harus sudah mengirimkan memori banding ke PN Jakpus paling lambat 14 hari kerja sejak vonis dibacakan.
"Pengajuan banding atas nama Abdillah belum kita terima. Mungkin masih di Pengadilan Negeri," ungkap Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja kepada JPNN.Com di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sesuai penjelasan Panitera PN Jakpus Yan Witra pekan lalu, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008. Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008. Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengajukan banding lebih awal.
Baca Juga:
JAKARTA - Suhu politik di Kota Medan semakin memanas. Banyak pihak menghendaki pilkada Kota Medan untuk memilih walikota dan wakil walikota, dipercepat.
BERITA TERKAIT
- Tuai Kritikan, Gowes Bareng Pramono Anung Batal Lewat JLNT Casablanca
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Bantu Atasi Konflik Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Uang Kontrakan untuk Warga, Nilainya Sebegini
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!