PT Belum Terima Banding Abdillah

PT Belum Terima Banding Abdillah
PT Belum Terima Banding Abdillah
JAKARTA - Suhu politik di Kota Medan semakin memanas. Banyak pihak menghendaki pilkada Kota Medan untuk memilih walikota dan wakil walikota, dipercepat. Padahal, Walikota non aktif Abdillah masih mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dari pengadilan tindak pidana korupsi. Bahkan, hingga sore hari ini  (15/10), pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun belum menerima berkas pengajuan banding yang dimohonkan Abdillah. Berkas masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Pengajuan banding atas nama Abdillah belum kita terima. Mungkin masih di Pengadilan Negeri," ungkap Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja kepada JPNN.Com di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, sesuai penjelasan Panitera PN Jakpus Yan Witra pekan lalu, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008. Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008. Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengajukan banding lebih awal.

Mengenai mekanisme pengajuan banding, paling lambat pihak yang mengajukan banding harus mengirimkan surat ke PN Jakarta Pusat, paling lambat 7 hari kerja sejak vonis di pengadilan tipikor dibacakan. Selanjutnya, pihak yang mengajukan banding harus sudah mengirimkan memori banding ke PN Jakpus paling lambat 14 hari kerja sejak vonis dibacakan.

JAKARTA - Suhu politik di Kota Medan semakin memanas. Banyak pihak menghendaki pilkada Kota Medan untuk memilih walikota dan wakil walikota, dipercepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News