PT Berdikari akan Bangun 500 Kandang Sapi Raksasa
Jumat, 25 Januari 2013 – 22:39 WIB

PT Berdikari akan Bangun 500 Kandang Sapi Raksasa
JAKARTA - Direktur Utama PT Berdikari Librato El Arief mengungkapkan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, sangat mendukung untuk menghidupkan peternakan sapi modern yang bermitra penuh dengan masyarakat di Sidrap, Sulawesi Selatan. Menanggapi harapan tersebut, Librato memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin. Salah satu upaya melakukan inovasi peternakan dengan sistem integrated farming yang mengintegrasikan tanaman sorgum dengan sapi dan tanaman hortikultura.
“Pak Dahlan Rabu (23/1) kemarin, dalam kunjungannya ke lokasi peternakan kita, mengatakan sangat mengapresiasi langkah PT Berdikari (Persero) menghidupkan peternakan sapi di Sidrap, Sulawesi Selatan. Selain menyulap 6.000 Hektar lahan tak terurus menjadi peternakan sapi modern terbuka, kita juga melakukan kemitraan dengan petani dalam penanaman pakan serta peternakan,” katanya di Jakarta, Jumat (25/1).
Dengan langkah ini, Menneg BUMN menurutnya, sangat berharap peningkatan kesejahteraan masyarakat petani dan peternak di Sidrap dapat segera meningkat. Karena itu, pihak perusahaan diharapkan dapat segera bekerjasama dengan para ahli peternakan dari berbagai universitas terkemuka. Sehingga peternakan ini nantinya bisa menjadi percontohan dan wahana menerapkan hasil pengembangan inovasi ilmu pengetahuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Utama PT Berdikari Librato El Arief mengungkapkan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, sangat mendukung
BERITA TERKAIT
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Konsisten Lakukan Inovasi, Cosmos Raih Golden Brand of The Year 2025
- Benarkah Antam Memproduksi Emas Palsu? Simak Faktanya di Sini!
- Certainty, Popok Dewasa Tipe Celana Pertama & Satu-satunya yang Dapat Mencegah Iritasi
- Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Target Berat, tetapi Tidak Mustahil
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK