PT BEST Berharap KPPU Bisa Berikan Keadilan Bagi Pelaku Usaha
jpnn.com, JAKARTA - PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST) sebuah perusahaan nasional telah melaporkan NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD, perusahaan berbadan hukum Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pengaduan dilakukan melalui surat tertanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kuasa hukum PT BEST Slamet Riyadi dan Teja Yulianto menyebut bahwa pihak kliennya sebagai distributor tunggal di Indonesia telah berhasil memasarkan produk pendingin udara merek AUX di seluruh wilayah Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
Sehingga, AC merek AUX dikenal luas oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, pada 5 Juli 2024 NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT BEST tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Bahwa akibat pemutusan kontrak distributor tunggal secara sepihak sebelum masa berakhirnya perjanjian, berdampak kerugian yang dialami oleh PT BEST,” kata Teja dalam siaran persnya, Kamis (15/8).
Kerugian juga dialami oleh konsumen atas produk terkait unit AC merek AUX yang telah terjual oleh PT BEST di seluruh wilayah Indonesia atas layanan purnajual dan atas garansi produk.
“Selain itu PT BEST juga mengalami kerugian secara materil dan immateril,” sambung Teja.
PT BEST melaporkan sebuah perusahaan asal Tiongkok ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
- Daikin Terapkan Standar dan Pengawasan Jepang di Pabrik AC Full-Scale Pertama di Tanah Air
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- Rayakan HUT ke-43 Tahun, TCL Makin Lengkap Hadirkan Produk
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Ekspansi Bisnis, 'DAIKIN Proshop Showroom' ke-38 Hadir di Batam