PT BME Terancam Pailit, Pakar Hukum Sarankan Investor Berhati-hati
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan ternyata dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya.
Termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.
"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan pailit sedang berlangsung," ujar pakar hukum dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7).
Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, kata Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.
"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," kata dia.
Sementara pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor saat dalam proses digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena urusan utang yang macet
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP
- Deddy Corbuzier Investor Utama Holy Flux, Bangun Ekosistem Media Online Terbesar di Indonesia
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Minta Warga Kepulauan Seribu Kuasai Bahasa Inggris