PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda

PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MALANG - PT BMI selaku perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor bersama Indra Winoto mengajukan memori dan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Permohonan PK itu berkaitan dengan sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI di Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Pengajuan permohonan PK dan memori PK itu dilakukan karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan," kata Dwi Ibnu selaku Legal Corporate PT BMI dalam siaran persnya, Jumat (19/4).

Menurut Ibnu, salah satu novum yang diajukan oleh pihak pemohon PK yang sangat menentukan adalah buku desa letter C yang aslinya disimpan oleh kantor Kelurahan Dampit dan diverifikasi Pengadilan Negeri Kepanjen dalam rangka pengajuan PK ini.

Dalam Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 S II, terungkap tanah seluas 7.300 m2 yang menjadi obyek sengketa itu tercatat merupakan tanah atas nama RR yang merupakan istri dari S.

Ibnu menambahkan ketujuh bukti baru (novum) itu menguak fakta-fakta yang saling berkaitan dan mendukung satu sama lain bahwa RR merupakan buyut dari para penggugat dan bukan nenek sebagaimana yang diklaim selama ini.

Pasangan RR dan S ini, kata Ibnu, memiliki 13 orang anak. Satu di antaranya adalah R yang merupakan nenek pihak penggugat yang kebetulan memiliki kemiripan nama dengan buyut mereka, RR.

Dalam buku desa letter C No. 3744 Persil 97 S II dan didukung oleh novum lainnya, RR telah mewariskan tanah yang menjadi obyek sengketa kepada S, saudara kandung nenek pihak penggugat R.

PT BMI tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan meminta penundaan eksekusi lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News