PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
Jumat, 19 April 2024 – 18:47 WIB
Akan tetapi, sejauh ini proses eksekusi ini tetap dilanjutkan dengan alasan yang normatif.
Oleh karenanya, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ini ke Ketua Mahkamah Agung selaku otoritas tertinggi yang berwenang untuk menunda eksekusi dan saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua MA.
"Permohonan ini menurut hemat kami tidak berlebihan karena penundaan eksekusi sangat lazim dalam praktik pengadilan apalagi permohonan PK ini didukung oleh 7 bukti baru (novum). Kami sangat prihatin dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen yang terkesan ingin terburu-buru melakukan eksekusi," ujar Ibnu. (cuy/jpnn)
PT BMI tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan meminta penundaan eksekusi lahan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri