PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
Jumat, 19 April 2024 – 18:47 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com
Akan tetapi, sejauh ini proses eksekusi ini tetap dilanjutkan dengan alasan yang normatif.
Oleh karenanya, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ini ke Ketua Mahkamah Agung selaku otoritas tertinggi yang berwenang untuk menunda eksekusi dan saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua MA.
"Permohonan ini menurut hemat kami tidak berlebihan karena penundaan eksekusi sangat lazim dalam praktik pengadilan apalagi permohonan PK ini didukung oleh 7 bukti baru (novum). Kami sangat prihatin dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen yang terkesan ingin terburu-buru melakukan eksekusi," ujar Ibnu. (cuy/jpnn)
PT BMI tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan meminta penundaan eksekusi lahan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak