PT Chevron Berminat Perpanjang Kontrak di Blok Siak
Rabu, 12 Januari 2011 – 18:57 WIB

PT Chevron Berminat Perpanjang Kontrak di Blok Siak
JAKARTA - Pada November tahun 2013 mendatang, kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) Siak Block yang berlokasi di di Kabupaten Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar dan Bengkalis, Provinsi Riau, akan berakhir. PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai pengelola blok migas tersebut, sudah menyatakan keinginannya untuk perpanjangan kontrak. Dikatakan Elan, surat resmi permohonan perpanjangan kontrak tersebut, tentunya tidak cukup hanya dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan tanpa melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Baik itu (dokumen) mengenai implementasi komitmen kinerja selama masa kontrak, maupun komitmen jika kontrak diperpanjang.
Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas, Elan Biantoro mengatakan, saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kontrak PT Chevron akan diperpanjang di Siak Block, atau akan mengakhirinya. Namun menurut Elan, saat ini PT Chevron telah menyatakan keinginannya untuk mengelola kembali Siak Block, setelah kontraknya berakhir pada 27 November 2013 mendatang.
Baca Juga:
"Pada September tahun 2010 lalu, Chevron telah mengajukan surat permohonan kepada BP Migas, terkait keinginannya untuk memperpanjang kontraknya di Siak Block untuk kali ketiganya. Namun BP Migas menilai, surat yang dilayangkan itu bukan surat resmi permohonan perpanjangan kontrak, karena belum melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat perpanjangan kontrak," ucap Elan, ketika ditemui di Jakarta, Rabu (12/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pada November tahun 2013 mendatang, kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) Siak Block yang berlokasi di di Kabupaten Siak, Rokan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Didukung PNM, Rofiah Ubah Warisan Jamu Tradisional Jadi Bisnis Modern
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 23 April 2025 Melonjak, Berikut Daftarnya
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas