PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Senin, 24 Mei 2010 – 15:01 WIB
JAKARTA- Tawaran damai dan anjuran Dirjen PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PT Coca Cola mempekerjakan kembali enam karyawannya yang di PHK sepihak, ditolak pihak manajemen. Pimpinan PT Coca Cola, Hallaz beralasan keenam karyawannya sudah melanggar surat perjanjian kerja sama dan kode etik bisnis.
"Kalau alasannya karena ingin mencapai target sampai melanggar perjanjian kerja sama, tidak bisa kami tolerir. Sebab antara target dan cara mencapai target itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," tegas Hallaz dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/5).
Sikap ngotot Coca Cola yang tidak mengindahkan anjuran Dirjen PHI ini mengundang reaksi para politisi Senayan antara lain Arif Gunardi, Rieke Dyah Pitaloka, Risky Sadiq, Nursuhud. Mereka menilai, kebijakan manajemen Coca Cola sangat tidak manusiawi. Padahal kesalahan yang dilakukan keenam karyawan Coca Cola itu tidak fatal dan masih bisa ditolerir.
"Anda jangan karena merasa pengusaha lantas mengabaikan hati nurani. Atau jangan-jangan kengototan Coca Cola ini karena ada kepentingan lain," kritik Risky.
JAKARTA- Tawaran damai dan anjuran Dirjen PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PT Coca Cola mempekerjakan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru