PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi

PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Kecaman serupa diungkapkan Arif. Di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur tentang mekanisme PHK. Cara yang dilakukan Coca Cola sangat sepihak, tanpa melalui surat peringatan.

"Coba pertimbangkan sisi kemanusiaan. Ini karyawan yang di PHK merupakan SDM lama dengan masa kerja di atas 20 tahun. Mereka juga SDM terbaik, kok langsung main pecat tanpa peringatan dulu," ucapnya.

Menanggapi itu Hallaz mengatakan, permintaan dewan untuk menarik PHK tidak bisa dipenuhi. Kecuali kalau sudah ada putusan inkrah.

"Kasus ini kan sudah masuk pengadilan, kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Kalau pengadilan mengharuskan kami menerima karyawan itu lagi, kami siap saja," kilahnya. (esy/jpnn)

JAKARTA- Tawaran damai dan anjuran Dirjen PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PT Coca Cola mempekerjakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News