PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Senin, 24 Mei 2010 – 15:01 WIB
Kecaman serupa diungkapkan Arif. Di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur tentang mekanisme PHK. Cara yang dilakukan Coca Cola sangat sepihak, tanpa melalui surat peringatan.
Baca Juga:
"Coba pertimbangkan sisi kemanusiaan. Ini karyawan yang di PHK merupakan SDM lama dengan masa kerja di atas 20 tahun. Mereka juga SDM terbaik, kok langsung main pecat tanpa peringatan dulu," ucapnya.
Menanggapi itu Hallaz mengatakan, permintaan dewan untuk menarik PHK tidak bisa dipenuhi. Kecuali kalau sudah ada putusan inkrah.
"Kasus ini kan sudah masuk pengadilan, kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Kalau pengadilan mengharuskan kami menerima karyawan itu lagi, kami siap saja," kilahnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Tawaran damai dan anjuran Dirjen PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PT Coca Cola mempekerjakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru