PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Senin, 24 Mei 2010 – 15:01 WIB

PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Kecaman serupa diungkapkan Arif. Di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur tentang mekanisme PHK. Cara yang dilakukan Coca Cola sangat sepihak, tanpa melalui surat peringatan.
Baca Juga:
"Coba pertimbangkan sisi kemanusiaan. Ini karyawan yang di PHK merupakan SDM lama dengan masa kerja di atas 20 tahun. Mereka juga SDM terbaik, kok langsung main pecat tanpa peringatan dulu," ucapnya.
Menanggapi itu Hallaz mengatakan, permintaan dewan untuk menarik PHK tidak bisa dipenuhi. Kecuali kalau sudah ada putusan inkrah.
"Kasus ini kan sudah masuk pengadilan, kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Kalau pengadilan mengharuskan kami menerima karyawan itu lagi, kami siap saja," kilahnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Tawaran damai dan anjuran Dirjen PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PT Coca Cola mempekerjakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang