PT CPSJO Perkarakan Eggi Sudjana, Ini Penyebabnya

PT CPSJO Perkarakan Eggi Sudjana, Ini Penyebabnya
Kuasa hukum PT CPSJO Sehat Damanik (tengah) memperlihatkan bukti laporan di Polda Metro Jaya, Senin (23/9). Foto: elfany/jpnn

"Perhitungan angka progres pekerjaan itu 0,34 persen, kecil sekali progresnya. Kami dirugikan sekali, kami sudah kena denda dan kerugian sekitar Rp 25 miliar,” tandas Sehat. (cuy/jpnn)

Advokat Eggi Sudjana kembali harus berurusan dengan hukum. Setelah sempat ditetapkan tersangka kasus makar, kini Eggi diperkarakan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News