PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten

PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
Kawasan berikat baru di Banten resmi beroperasi setelah PT Dahsheng resmi menerima izin fasilitas tersebut dari Kanwil Bea Cukai Banten. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BALARAJA - Provinsi Banten resmi memiliki kawasan berikat baru.

Ini setelah PT Dahsheng yang berlokasi di Graha Balaraja Industrial Estate, Kabupaten Tangerang menerima izin fasilitas tersebut dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten pada Rabu (11/12).

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

Sementara itu, fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

Dengan fasilitas ini, PT Dahsheng akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian fasilitas ini diawali dengan pengajuan yang dilakukan PT Dahsheng kepada Bea Cukai Tangerang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik.

Setelah semua sesuai, dilanjutkan dengan pemaparan oleh perusahaan dalam rapat pemaparan profil usaha.

Dalam rapat tersebut, perwakilan perusahaan menjelaskan tentang company profil, sistem pengendalian internal, nature of bussiness, sistem IT iventory dan CCTV serta kewajiban perpajakan.

Kawasan berikat baru di Banten resmi beroperasi setelah PT Dahsheng resmi menerima izin fasilitas tersebut dari Kanwil Bea Cukai Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News