PT DKI Diharapkan Perkuat Putusan Tingkat Pertama Perkara Apartemen Sky Garden
Senin, 08 April 2019 – 15:03 WIB
"Artinya, kami tetap berusaha memperjuangkan hak kami dengan cara damai sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun tetap mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lainnya yang tersedia dalam UU Sarusun," pungkas Rizkiyadi. (dil/jpnn)
PT Leading8 Mansion berhadap PN Jaksel atas perkara Apartemen Sky Garden Setiabudi dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Pengadilan Tinggi Tolak Banding Eks Kepala BPN DKI Jakarta
- Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya
- Pertama di Indonesia, Kemnaker-PT DKI Gelar Job Fair Khusus Penyandang Disabilitas
- Polri Terima Surat Protes Perkara Penggelapan Dana Apartemen T Plaza
- Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas