PT DKI Diharapkan Perkuat Putusan Tingkat Pertama Perkara Apartemen Sky Garden

PT DKI Diharapkan Perkuat Putusan Tingkat Pertama Perkara Apartemen Sky Garden
Ilustrasi palu hakim.

"Artinya, kami tetap berusaha memperjuangkan hak kami dengan cara damai sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun tetap mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lainnya yang tersedia dalam UU Sarusun," pungkas Rizkiyadi. (dil/jpnn)


PT Leading8 Mansion berhadap PN Jaksel atas perkara Apartemen Sky Garden Setiabudi dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News