PT DKI Diminta Tahan Debi Laksmi
Rabu, 27 Maret 2019 – 02:22 WIB
Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.
Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp 3 M. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.
Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 November 2017 dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari. (dil/jpnn)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharap memerintahkan jaksa untuk menahan Debi Laksmi Dewi terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya
- Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini
- Pengacara Habib Rizieq Tuduh Pengadilan Tinggi DKI Menzalimi Ulama
- Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Djoko Tjandra, Ada Kaitannya dengan Duit Rp 546 M
- Irjen Fadil Imran Sambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ada Apa?