PT DKI: Dua Pengamen Cipulir tak Terbukti Bunuh Dicky

PT DKI: Dua Pengamen Cipulir tak Terbukti Bunuh Dicky
PT DKI: Dua Pengamen Cipulir tak Terbukti Bunuh Dicky

Atas putusan itu kedua terdakwa pun sudah dikeluarkan dari tahanan pada Senin 28 April 2014. "Keduanya cukup lama menderita," kata dia.

Putusan ini sekaligus mengamini dugaan keras LBH Jakarta terhadap terjadinya pelanggaran HAM terhadap para terdakwa berupa terjadinya penyiksaan untuk memperoleh pengakuan, juga pelanggaran hukum acara pidana yang menggunung.

"Hal ini dapat kita lihat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang bertolak belakang dengan isi putusan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak melakukan kejahatan bisa mengaku bersalah jika ia dihadapkan pada kengerian dan rasa takut terhadap tindakan yang mengancam nyawanya? Polisi harus bertanggungjawab dalam kasus ini," pintanya.

Dia meminta Kapolda Metro Jaya menindak tegas aparatnya yang diduga melakukan penyiksaan.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Dikcy, selain dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, masih ada lagi empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Lalu, pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim pada PN Jaksel menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada 4 terdakwa anak dibawah umur berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14). Sedangkan, 2 terdakwa orang dewasa bernama Andro dan Nurdin, masing-masing di hukum 7 tahun penjara.(boy/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas dua pengamen Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News