PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Tipikor Terkait Hambit Bintih

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan vonis Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.
Hambit merupakan terdakwa perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari dalam pesan singkat, Jumat (4/7).
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Hambit diketok pada 12 Juni 2014 oleh Sobari selaku ketua majelis. Sedangkan Elang Prakoso, Mochamad Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro sebagai hakim anggota.
Menurut Sobari, pertimbangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat dan benar. Sehingga pihaknya, ujar Sobari, menolak banding Hambit. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan vonis Bupati Gunung Mas, Kalimantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Pelindo Ungkap Soal Kemacetan Panjang di Tanjung Priok
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH