PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Tipikor Terkait Hambit Bintih
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan vonis Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.
Hambit merupakan terdakwa perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari dalam pesan singkat, Jumat (4/7).
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Hambit diketok pada 12 Juni 2014 oleh Sobari selaku ketua majelis. Sedangkan Elang Prakoso, Mochamad Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro sebagai hakim anggota.
Menurut Sobari, pertimbangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat dan benar. Sehingga pihaknya, ujar Sobari, menolak banding Hambit. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan vonis Bupati Gunung Mas, Kalimantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut