PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Tipikor Terkait Hambit Bintih
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan vonis Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.
Hambit merupakan terdakwa perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari dalam pesan singkat, Jumat (4/7).
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Hambit diketok pada 12 Juni 2014 oleh Sobari selaku ketua majelis. Sedangkan Elang Prakoso, Mochamad Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro sebagai hakim anggota.
Menurut Sobari, pertimbangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat dan benar. Sehingga pihaknya, ujar Sobari, menolak banding Hambit. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan vonis Bupati Gunung Mas, Kalimantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran