PT DKI Korting Hukuman Anas Setahun

jpnn.com - JAKARTA - Hukuman penjara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikurangi satu tahun. Hal ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (6/2).
"Sudah. Putusannya di Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun atau turun 1 tahun," ujar Humas PT DKI M Hatta saat dikonfirmasi.
Majelis hakim juga putuskan kembalikan aset tanah di Krapyak, Yogyakarta milik terpidana kasus peneriman hadiah atau janji terkait proyek Hambalang itu.Tanah tersebut dikembalikan ke Attabik Ali selaku Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hukuman penjara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikurangi satu tahun. Hal ini berdasarkan putusan banding Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap