PT DKI Kukuhkan Hukuman Eddie Widiono

PT DKI Kukuhkan Hukuman Eddie Widiono
Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Desember 2011 lalu. Foto : Dokumen JPNN
Seperti diketahui, Eddie dinyatakan bersalah bersalah karena korupsi proyek di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006. Majelis hakim Pengadlamn Tipikor Jakarta yang diketuai Tjokorda Rae Suamba, pada 21 Desember 2011 lalu menyatakan bahwa Eddie bersalah baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.

Menurut majelis, Eddie dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diancam dengan pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas putusan itu, Eddie pun mengajukan banding. Namun majelis banding justru menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Majelis banding justru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News