PT DKI Kukuhkan Hukuman Eddie Widiono
Kamis, 22 Maret 2012 – 15:16 WIB

Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Desember 2011 lalu. Foto : Dokumen JPNN
Seperti diketahui, Eddie dinyatakan bersalah bersalah karena korupsi proyek di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006. Majelis hakim Pengadlamn Tipikor Jakarta yang diketuai Tjokorda Rae Suamba, pada 21 Desember 2011 lalu menyatakan bahwa Eddie bersalah baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.
Menurut majelis, Eddie dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diancam dengan pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas putusan itu, Eddie pun mengajukan banding. Namun majelis banding justru menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Majelis banding justru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan