PT DKI Nilai Eks Direktur Jiwasraya Tak Layak Dihukum Seumur Hidup
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman penjara terhadap eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Majelis banding memangkas hukuman Hary dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (25/2).
Meski begitu, pengadilan tetap menyatakan Hary Prasetyo bersalah atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.
Putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menguatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020.
Namun, hakim mengubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary Prasetyo.
"Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," mengutip putusan PT DKI.
Putusan di tingkat banding tersebut diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hary.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo bernapas lega setelah hukumannya dipangkas pada tingkat banding
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Pengadilan Tinggi Tolak Banding Eks Kepala BPN DKI Jakarta
- Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya
- Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati