PT DKI Pangkas Hukuman untuk Romi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

PT DKI Pangkas Hukuman untuk Romi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN

Fikri menambahkan, JPU KPK menilai majelis hakim banding PT DKI tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait pengurangan pidana untuk Romi. "Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tandas Ali.(tan/jpnn)

Jaksa penuntut umum dari KPK memutuskan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang memangkas hukuman untuk M Romahurmuziy.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News