PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar
Dianggap Cemarkan Citra Pemerintah, Hukuman Hengky Samuel Daud Ditambah Tiga Tahun
Rabu, 14 April 2010 – 19:58 WIB
JAKARTA – Upaya banding bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) rekanan banyak daerah yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hengky Samuel Daud, harus berakhir pahit. Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI malah menambah hukuman untuk bos PT Istana Sarana Raya itu.
Juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro yang dihubungi wartawan, Rabu (14/4), mengungkapkan bahwa PT DKI menguatkan alasan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor dengan perbaikan pada pidana pokok dan pidana tambahan. “Terdakwa (Hengky) dijatuhi hukuman hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan perintah Pengadilan Tipikor,” sebut Andi.
Putusan tingkat banding itu diucapkan hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Roos Darmani dengan hakim anggota antara lain Andi Samsan Nganro, M As'ad Al'maruf, Sudiro, Abdurrahman Hasan. “Putusannya bulat,” sambung Andi.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama yang diucapkan pada 4 Februari silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Mariyana mengganjar Hengky dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan perintah untuk membayar pengganti kerugian negara Rp 82,6 miliar.
JAKARTA – Upaya banding bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) rekanan banyak daerah yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian