PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar
Dianggap Cemarkan Citra Pemerintah, Hukuman Hengky Samuel Daud Ditambah Tiga Tahun
Rabu, 14 April 2010 – 19:58 WIB

Hengky Samuel Daud. Foto : Dokumen JPNN
Lebih lanjut Andi menjelaskan, ada tiga alasan yang dijadikan dasar bagi majelis hakim PT DKI untuk menambah hukuman atas Hengky Samuel Daud. Pertama, nilai yang dikorupsi cukup besar sehingga mempengaruhi kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Kedua, Hengky selaku terdakwa juga menyeret para pejabat dan penyelenggara negara sehingga citra pejabat negara ikut rusak. “Citra pemerintah jadi tercemar,” sebut Andi.
Sedangkan alasan ketiga, bahwa dalam melakukan perbuatannya Hengky melakukan pemaksaan terutama dalam penyelenggaran pengadaan barang. “PT DKI memandang hukuman perlu diperberat,” ujar hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Oleh karena itu hukuman atas Hengky diperverat. Khusus pengganti kerugian, PT DKI juga memperberat hukuman jika Hengky tidak sanggup membayarnya. Sebelumhya pada putusan tingkat pertama, hukuman penggantinya adalah pidana tiga tahun penjara. “Tetapi (pada tingkat banding) jika (uang pengganti) tidak dibayar, pidana tambahannya menjadi lima tahun,” tandas Andi.(ara/jpnn)
JAKARTA – Upaya banding bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) rekanan banyak daerah yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Prof Deby Vinski Pimpin Kongres Kedokteran Regeneratif di Eropa
- Alasan One Way Nasional Belum Dicabut Meski 80 Persen Pemudik Sudah Tiba di Jakarta
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Memenuhi Target Produksi 11,8 Juta Ton Padi
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi