PT DKI Perberat Hukuman untuk Mantan Direktur Operasional Adhi Karya
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas Teuku Bagus M. Noor yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Teuku Bagus yang di Pengadilan Tipikor Jakarta diganjar 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, ditambah hukumannya oleh PT DKI menjadi 6 tahun penjara.
Menurut majelis banding, Teuku Bagus dinilai terbukti memberikan suap ke beberapa pihak dalam proses pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Penerima suap itu adalah Anas Urbaninugrum, Prof Mahyudin dan Olly Dondokambey.
“Ya benar, hukuman penjara menjadi enam tahun dan denda menjadi Rp 300 juta,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta dalam pesan singkat ke wartawan, Senin (10/11).
Hatta menjelaskan, putusan banding itu dibacakan pada tanggal 27 Oktober 2014. Menurutnya, persidangan itu dipimpin oleh hakim Samsul Bahri Bapatua.
Meski begitu, Hatta tidak menjelaskan secara detil alasan penambahan hukuman terhadap Teuku Bagus. “Saya mesti cek lagi,” tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas Teuku Bagus M. Noor yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya