PT DKI Perberat Hukuman untuk Mantan Direktur Operasional Adhi Karya

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas Teuku Bagus M. Noor yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Teuku Bagus yang di Pengadilan Tipikor Jakarta diganjar 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, ditambah hukumannya oleh PT DKI menjadi 6 tahun penjara.
Menurut majelis banding, Teuku Bagus dinilai terbukti memberikan suap ke beberapa pihak dalam proses pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Penerima suap itu adalah Anas Urbaninugrum, Prof Mahyudin dan Olly Dondokambey.
“Ya benar, hukuman penjara menjadi enam tahun dan denda menjadi Rp 300 juta,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta dalam pesan singkat ke wartawan, Senin (10/11).
Hatta menjelaskan, putusan banding itu dibacakan pada tanggal 27 Oktober 2014. Menurutnya, persidangan itu dipimpin oleh hakim Samsul Bahri Bapatua.
Meski begitu, Hatta tidak menjelaskan secara detil alasan penambahan hukuman terhadap Teuku Bagus. “Saya mesti cek lagi,” tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas Teuku Bagus M. Noor yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan