PT DKI Perberat Hukuman untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI

PT DKI Perberat Hukuman untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin melakukan korupsi karena menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim terkait BLBI bagi BDNI. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 4,58 triliun.(ipp/jpc)


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk Syafruddin A Temengung yang menjadi terdakwa perkara korupsi dalam penerbitan SKL bagi Sjamsul Nursalim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News