PT DKI Perberat Hukuman untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI
Jumat, 04 Januari 2019 – 19:42 WIB
Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin melakukan korupsi karena menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim terkait BLBI bagi BDNI. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 4,58 triliun.(ipp/jpc)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk Syafruddin A Temengung yang menjadi terdakwa perkara korupsi dalam penerbitan SKL bagi Sjamsul Nursalim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Sebut SP3 Kasus BLBI di KPK Memancing Riuh, Simak Kalimatnya
- SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Ini Mega April Mop
- MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Atas SP3 Kasus BLBI Oleh KPK, Ini Alasannya
- Pertama dalam Sejarah, KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
- Maqdir Ismail: Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Melanggar HAM
- Maqdir Ismail Ingatkan KPK Setop Bidik Sjamsul Nursalim