PT DKI Percepat Banding Abdillah
Selasa, 06 Januari 2009 – 20:54 WIB
JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempercepat proses pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding yang diajukan Walikota Medan nonaktif Abdillah. Saat ini, majelis hakim PT DKI terus melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Abdillah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006. Karena banding yang diajukan JPU lebih dahulu diajukan, maka banding Abdillah tergolong kontra banding. Madya membenarkan bahwa perkiraan 2 bulan itu terhitung sejak berkas banding diterima PT DKI. Apakah demikian putusan bisa keluar akhir bulan ini? "Ya, mudah-mudahan akhir Januari ini bisa selesai," ucap Madya.
Juru Bicara PT DKI, Madya Suhardja,SH, yang juga menjadi anggota majelis hakim perkara banding Abdillah, memperkirakan, sekitar akhir Januari 2009 ini putusan sudah bisa keluar. "Berkas banding sudah dibagikan kepada seluruh anggota majelis hakim. Saat ini kita sedang mempelajarinya. Kita ingin cepat, tidak sampai dua bulan sudah selesai," ujar Madya kepada JPNN, Selasa (6/1).
Seperti diketahui, setelah melalui proses pemberkasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama sekitar 2,5 bulan, berkas banding yang diajukan Abdillah pada 26 September 2008, akhirnya sampai juga ke PT DKI Jakarta awal Desember 2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempercepat proses pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding yang diajukan Walikota
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!