PT DKI Percepat Banding Abdillah
Selasa, 06 Januari 2009 – 20:54 WIB
JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempercepat proses pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding yang diajukan Walikota Medan nonaktif Abdillah. Saat ini, majelis hakim PT DKI terus melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Abdillah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006. Karena banding yang diajukan JPU lebih dahulu diajukan, maka banding Abdillah tergolong kontra banding. Madya membenarkan bahwa perkiraan 2 bulan itu terhitung sejak berkas banding diterima PT DKI. Apakah demikian putusan bisa keluar akhir bulan ini? "Ya, mudah-mudahan akhir Januari ini bisa selesai," ucap Madya.
Juru Bicara PT DKI, Madya Suhardja,SH, yang juga menjadi anggota majelis hakim perkara banding Abdillah, memperkirakan, sekitar akhir Januari 2009 ini putusan sudah bisa keluar. "Berkas banding sudah dibagikan kepada seluruh anggota majelis hakim. Saat ini kita sedang mempelajarinya. Kita ingin cepat, tidak sampai dua bulan sudah selesai," ujar Madya kepada JPNN, Selasa (6/1).
Seperti diketahui, setelah melalui proses pemberkasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama sekitar 2,5 bulan, berkas banding yang diajukan Abdillah pada 26 September 2008, akhirnya sampai juga ke PT DKI Jakarta awal Desember 2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempercepat proses pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding yang diajukan Walikota
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga