PT DKI Percepat Banding Abdillah

PT DKI Percepat Banding Abdillah
PT DKI Percepat Banding Abdillah
Target 2 bulan itu merupakan waktu percepatan, karena sebenarnya PT DKI punya waktu 3 bulan sejak menerima berkas banding dari PN Jakarta Pusat. Lebih lanjut Madya menjelaskan, berkas banding Abdillah dijadikan satu dengan berkas banding yang diajukan JPU.

Seperti diberitakan, pada 22 September 2008 silam Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, pria 53 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Abdillah juga harus membayar denda Rp 250 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD.

Hakim membebaskan Abdillah dari dakwaan primer. Abdillah hanya dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota Medan. Abdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk dakwaan subsider perkara damkar dan APBD, JPU menggunakan pasal ini. JPU mengajukan banding karena dakwaan primernya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempercepat proses pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding yang diajukan Walikota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News