PT DKI Percepat Banding Abdillah

PT DKI Percepat Banding Abdillah
PT DKI Percepat Banding Abdillah
Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008. Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan banding. Pihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding. (sam)


JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempercepat proses pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding yang diajukan Walikota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News