PT DMP Bantah Kemplang Pajak Ratusan Miliar

PT DMP Bantah Kemplang Pajak Ratusan Miliar
PT DMP Bantah Kemplang Pajak Ratusan Miliar
JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak hingga ratusan miliar rupiah oleh PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) di Jambi karena beroperasi tanpa ijin, dibantah oleh pengacaranya. Tudingan itu dianggap tidak berdasar.

Pengacara PT DMP, Sheila Salomo, menyatakan, PT DMP sejak membeli pabrik dan perkebunan kelapa sawit di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 2006 lalu, selalu tertib membayar pajak. "Ada bukti setorannya," ujar Sheila dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/8).

Sheila menjelaskan kronologisnya, bahwa PT DMP pada Desember 2006 melakukan perjanjian jual-beli pabrik dan perkebunan sawit dengan PT Tunas Lestari Sejahtera (PT TLS). Harga yang disepakati adalah Rp 72 miliar. Oleh pemilik lama, kata Sheila, PT DMP diberi kuasa mengelola pabrik dan lahan perkebunan.

Pada 27 Februari 2007, kesepakatan jual-beli dilaksanakan. "PT DMP juga sudah mengajukan permintaaan balik nama ke Pak Bupati dan prosesnya berlanjut. Jadi kita memegang ijin usaha karena sebelumnya memang sudah ada. Kalau dipersoalkan tidak ada ijin, karena memang tidak mungkin ada dua ijin untuk satu pabrik," ujar Sheila.

JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak hingga ratusan miliar rupiah oleh PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) di Jambi karena beroperasi tanpa ijin, dibantah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News