PT DMP Bantah Kemplang Pajak Ratusan Miliar
Minggu, 08 Agustus 2010 – 19:01 WIB

PT DMP Bantah Kemplang Pajak Ratusan Miliar
JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak hingga ratusan miliar rupiah oleh PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) di Jambi karena beroperasi tanpa ijin, dibantah oleh pengacaranya. Tudingan itu dianggap tidak berdasar.
Pengacara PT DMP, Sheila Salomo, menyatakan, PT DMP sejak membeli pabrik dan perkebunan kelapa sawit di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 2006 lalu, selalu tertib membayar pajak. "Ada bukti setorannya," ujar Sheila dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/8).
Baca Juga:
Sheila menjelaskan kronologisnya, bahwa PT DMP pada Desember 2006 melakukan perjanjian jual-beli pabrik dan perkebunan sawit dengan PT Tunas Lestari Sejahtera (PT TLS). Harga yang disepakati adalah Rp 72 miliar. Oleh pemilik lama, kata Sheila, PT DMP diberi kuasa mengelola pabrik dan lahan perkebunan.
Pada 27 Februari 2007, kesepakatan jual-beli dilaksanakan. "PT DMP juga sudah mengajukan permintaaan balik nama ke Pak Bupati dan prosesnya berlanjut. Jadi kita memegang ijin usaha karena sebelumnya memang sudah ada. Kalau dipersoalkan tidak ada ijin, karena memang tidak mungkin ada dua ijin untuk satu pabrik," ujar Sheila.
JAKARTA - Kasus pengemplangan pajak hingga ratusan miliar rupiah oleh PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) di Jambi karena beroperasi tanpa ijin, dibantah
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit