PT DSI Akui Tak Punya HGU di Siak, Kejagung Merespons Begini

Dengan fakta-fakta tersebut, Pospera meminta Kejaksaan Agung kami minta untuk berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Jika terbukti agar mengusut dugaan tindak pidana korupsi bidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI.
“Kasus ini kan hampir sama dengan Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group yang merugikan negara teriliunan rupiah. Kegiatan PT DSI saat ini bisa dikatakan Illegal secara Hukum,” lanjut KIC.
Bukan tanpa dasar, karena Keputusan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, Tanggal 6 Janurai 1998, Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13.532 hektar terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S.Polong, Kabupten Daerah Tingak II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau, telah batal.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006, Tanggal 8 Desember 2006, tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 heltare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tidak berlaku lagi.
“Izin lokasi tersebut berlaku hanya tiga tahun atau sampai 8 Desember 2009. Izin lokasi tersebut tidak bias dijadikan dasar hukum penguasaan tanah oleh PT DSI,” tandasnya.
Masih kata KIC Bupati Siak pada tahun 2009 telah menerbitkan izin usaha perkebunan budidaya sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPT.S/2009, tanggal 22 Januari 2009 tentang pemberian Izin usaha perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare.
“SK ini ktika itu ditandatangani oleh H. Arwin AS. Penerbitan IUP tersebut telah melanggar Hukum. Karena Bupati siak ketika Itu menerbitkan IUP budidaya atas nama PT DSI di areal kawasan hutan,” ucap KIC.
Disenggol Posko perjuangan rakyat (Pospera) Provinsi Riau akhirnya PT Duta Swakarya Indah (DSI) akui tak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan