PT DSI Akui Tak Punya HGU di Siak, Kejagung Merespons Begini

Sebelumnya Manager Humas PT DSI Ali Tanoto telah mengaku saat dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Pospera Riau yang menyebut bahwa aktivitas perkebunan sawit PT DSI di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak diduga kuat tidak memiliki HGU.
“Mengenai hal tersebut, PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses,” kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10).
Pria yang kerap disapa Asun itu mengungkapkan, untuk yang namanya mendapatkan alas hak tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
“Banyak proses yang harus dilewati. Mulai dari proses ganti rugi, maupun saguhati hati yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat yang akan dibuatkan alas haknya,” jelas Asun. (mcr36/jpnn)
Disenggol Posko perjuangan rakyat (Pospera) Provinsi Riau akhirnya PT Duta Swakarya Indah (DSI) akui tak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan