PT DSI Akui Tak Punya HGU di Siak, Kejagung Merespons Begini
Sebelumnya Manager Humas PT DSI Ali Tanoto telah mengaku saat dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Pospera Riau yang menyebut bahwa aktivitas perkebunan sawit PT DSI di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak diduga kuat tidak memiliki HGU.
“Mengenai hal tersebut, PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses,” kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10).
Pria yang kerap disapa Asun itu mengungkapkan, untuk yang namanya mendapatkan alas hak tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
“Banyak proses yang harus dilewati. Mulai dari proses ganti rugi, maupun saguhati hati yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat yang akan dibuatkan alas haknya,” jelas Asun. (mcr36/jpnn)
Disenggol Posko perjuangan rakyat (Pospera) Provinsi Riau akhirnya PT Duta Swakarya Indah (DSI) akui tak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Buah Manis Kerja Sama Lintas Sektor, Riau 2 Terbaik Kerukunan Beragama se-Indonesia