PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak
Dengan fakta-fakta tersebut, Pospera meminta Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menyelidiki dugaan kerugian negara atas operasional PT DSI tersebut.
Jika ditemukan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI, maka Kejagung harus mengusutnya hingga tuntas.
"Kasus ini kan hampir sama dengan Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. Kegiatan PT DSI saat ini bisa dikatakan ilegal secara hukum," lanjut Khairul.
Pengakuan PT DSI soal HGU
Manager Humas PT DSI Ali Tanoto sebelumnya mengakui perusahaan yang melaksanakan aktivitas perkebunan sawit di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak itu belum memiliki HGU.
"PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses," kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10). (mcr36/jpnn)
Pospera Riau minta Kejagung bergerak mengusut dugaan korupsi dan kerugian negara oleh PT DSI yang mengakui tidak punya HGU perkebunan sawit di Siak.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung