PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta

jpnn.com, JAKARTA - PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi selama periode 2004 hingga 2022 dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Bertinus Haryadi Nugroho, menyatakan kerugian tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan TPPU oleh Duta Palma Group yang terdiri dari PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
"Perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut jaksa, pencucian uang dilakukan dengan mengirimkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, holding perusahaan perkebunan milik Surya Darmadi. Dana itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer ke perusahaan afiliasi lain seperti PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo.
Sejumlah perusahaan tersebut kemudian membeli atau menguasai aset atas nama perusahaan maupun perorangan guna menyamarkan asal usul dana hasil korupsi. Selain merugikan keuangan negara, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan ini juga menyebabkan kerugian perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun yang mencakup kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur. Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili langsung oleh Surya Darmadi sebagai pemilik manfaat.
Atas perbuatannya, Duta Palma Group dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan bahwa kelima perusahaan tersebut, melalui Surya Darmadi, telah melakukan sejumlah pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman, untuk meminta persetujuan pembukaan lahan di kawasan hutan. Meskipun berada di wilayah hutan dan tanpa izin prinsip, beberapa perusahaan tetap mendapat izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) dari bupati, meski tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), maupun Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Menurut jaksa, pencucian uang dilakukan dengan mengirimkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, holding perusahaan perkebunan milik Surya Darmadi.
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server