PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta

"Padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga negara tidak memperoleh hak pendapatan dari Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, PT Banyu Bening Utama diduga telah menjalankan usaha dan membangun pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Perusahaan-perusahaan ini juga dituding melanggar kewajiban kemitraan dengan masyarakat petani dan tidak membangun kebun rakyat minimal 20 persen dari luas total kebun yang dikelola sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pertanian.
Hal tersebut, menurut jaksa, menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Keempat perusahaan juga disebut memberikan sejumlah uang untuk pengurusan izin kepada pejabat daerah. Jaksa menyebut uang diberikan kepada Amedtribja Praja, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu, dalam dua kali transaksi masing-masing Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk pengurusan IUP atas nama PT Banyu Bening Utama, serta Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk rekomendasi lahan atas nama beberapa perusahaan lain.
Selain itu, Manap Tambunan selaku Kepala Sub Direktorat Program di dinas yang sama turut menerima uang survei, yakni Rp75 juta sampai Rp100 juta dari PT Palma Satu, Rp33 juta hingga Rp43 juta dari PT Seberida Subur, dan Rp35 juta sampai Rp45 juta dari PT Banyu Bening Utama.
Secara rinci, jaksa menyebut PT Palma Satu memperoleh keuntungan Rp1,4 triliun dan 3,29 juta dolar AS, PT Seberida Subur Rp733,92 miliar dan 116.553 dolar AS, PT Banyu Bening Utama Rp1,65 triliun dan 429.624 dolar AS, PT Panca Agro Lestari Rp877,74 miliar dan 1,58 juta dolar AS, serta PT Kencana Amal Tani Rp2,47 triliun dan 2,47 juta dolar AS.
"Kemudian, memperkaya PT Panca Agro Lestari Rp877,74 miliar dan 1,58 juta dolar AS serta PT Kencana Amal Tani Rp2,47 triliun dan 2,47 juta dolar AS," ujar jaksa. (antara/jpnn)
Menurut jaksa, pencucian uang dilakukan dengan mengirimkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, holding perusahaan perkebunan milik Surya Darmadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan