PT Fortunindo Mangkir Sidang Perdana Sengketa Proyek Pasar Pelita Sukabumi

PT Fortunindo Mangkir Sidang Perdana Sengketa Proyek Pasar Pelita Sukabumi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah menunggu beberapa minggu sejak didaftarkan, sengketa antara PT Andal Rekacipta Pratama (PT Andal) selaku Penggugat dengan PT Fortunindo Artha Perkasa (PT Fortunindo) selaku Tergugat I akhirnya  disidangkan.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (30/3) tersebut dipimpin oleh Dulhusin, SH.,MH selaku Hakim Ketua dan Zuherna , SH selaku Panitera Pengganti. Dalam persidangan tersebut hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Penggugat yaitu Rinto Wardana, SH.,MH dan Kuasa Hukum dari Tergugat II yaitu Pemerintah Kota Sukabumi.

Sementara di meja persidangan tidak terlihat Tergugat I maupun kuasa hukumnya dan juga Tergugat III tidak hadir dan tidak pula menunjuk kuasa hukumnya.

Persidangan ditunda dan akan diadakan kembali pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 karena Pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap PT. Fortunindo Artha Perkasa dan PT. Baja Trikersa Persada.

Perkara yang terregister dengan Nomor: 90/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst tersebut merupakan buntut dari pemutusan kontrak Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi yang dilakukan oleh PT. Fortunindo Artha Perkasa (PT Fortunindo) selaku Tergugat I secara sepihak.

Akibat pemutusan hubungan pekerjaan tersebut mengakibatkan PT Andal mengalami kerugian sebesar Rp. 8,7 miliar. Angka tersebut muncul dari perhitungan progres pekerjaan versi PT Andal. Di samping itu, akibat pemutusan ini mengakibatkan pembangunan Pasar Pelita Sukabumi terseok-seok sampai saat ini.

Sebagaimana diketahui dalam berkas gugatan yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum PT Andal diketahui bahwa proyek pembangunan Pasar Pelita merupakan program Pemerintah Kota Sukabumi selaku pemilik pekerjaan di mana sistem kerjasama Pemerintah Kota Sukabumi dan PT Fortunindo adalah dengan BoT (Built and Transfer). (dil/jpnn)

Sengketa antara PT Andal Rekacipta Pratama (PT Andal) selaku Penggugat dengan PT Fortunindo Artha Perkasa (PT Fortunindo) selaku Tergugat I akhirnya disidangkan.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News