PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan

PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
Manajemen PT GKP menyatakan berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menyatakan selalu taat dan menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

PT GKP juga senantiasa memenuhi kewajiban regulasi dan kontribusi dari sektor pertambangan dan kehutanan.

“Sebagai perusahaan yang taat dan menghargai prinsip supremasi hukum di Indonesia, kami berharap dan mengajak agar semua pihak dapat saling menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata GM External Relations PT GKP Bambang Murtiyoso dalam pernyataan resminya diterima jPNN, Selasa (15/10).

Menanggapi informasi seputar putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 403 K/TUN/TF/2024, PT GKP meminta semua pihak untuk menahan diri dari mengambil kesimpulan prematur. Perusahaan akan terus menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak agar semua pihak dapat saling menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Saat ini perusahaan masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk dipelajari lebih lanjut. Sambil menunggu, kegiatan operasional PT GKP tetap berjalan sesuai standar yang berlaku, termasuk menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik. 

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, dan juga kewajiban kami dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," imbuhnya.

Bambang juga menegaskan komitmen PT GKP terhadap kepatuhan hukum dengan selalu memenuhi kewajiban regulasi di sektor pertambangan dan kehutanan. 

Manajemen PT GKP menegaskan komitmen mematuhi hukum dan kelestarian lingkungan termasuk DAS di Pulau Wawonii

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News