PT GNI Masih Dijaga Aparat Seusai Bentrokan TKA China dan Pekerja Lokal, 17 TKI Tersangka
Rabu, 18 Januari 2023 – 22:03 WIB
"Kepolisian tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum," ucapnya.
Menurut Didik, dari pemeriksaan telah ditetapkan 17 TKI jadi tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan saat bentrokan pada (14/1).
Polda Sulteng hingga kini masih memeriksa sejumlah karyawan yang tersisa dari sebelumnya 71 orang diamankan di Polres Morowali Utara.
Sebanyak 16 tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, satu orang lainnya dikenai Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Karyawan ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polres Morowali," kata Kombes Didik.(antara/jpnn)
Kombes Didik Supranoto menyebut 17 TKI ditetapkan tersangka seusai bentrokan TKA China dengan pekerja lokal di PT GNI. Begini pasal yang dikenakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum