PT GNI Masih Dijaga Aparat Seusai Bentrokan TKA China dan Pekerja Lokal, 17 TKI Tersangka

PT GNI Masih Dijaga Aparat Seusai Bentrokan TKA China dan Pekerja Lokal, 17 TKI Tersangka
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

"Kepolisian tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum," ucapnya.

Menurut Didik, dari pemeriksaan telah ditetapkan 17 TKI jadi tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan saat bentrokan pada (14/1).

Polda Sulteng hingga kini masih memeriksa sejumlah karyawan yang tersisa dari sebelumnya 71 orang diamankan di Polres Morowali Utara.

Sebanyak 16 tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, satu orang lainnya dikenai Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Karyawan ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polres Morowali," kata Kombes Didik.(antara/jpnn)


Kombes Didik Supranoto menyebut 17 TKI ditetapkan tersangka seusai bentrokan TKA China dengan pekerja lokal di PT GNI. Begini pasal yang dikenakan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News