PT GNI Masih Dijaga Aparat Seusai Bentrokan TKA China dan Pekerja Lokal, 17 TKI Tersangka
Rabu, 18 Januari 2023 – 22:03 WIB

Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
"Kepolisian tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum," ucapnya.
Menurut Didik, dari pemeriksaan telah ditetapkan 17 TKI jadi tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan saat bentrokan pada (14/1).
Polda Sulteng hingga kini masih memeriksa sejumlah karyawan yang tersisa dari sebelumnya 71 orang diamankan di Polres Morowali Utara.
Sebanyak 16 tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, satu orang lainnya dikenai Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Karyawan ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polres Morowali," kata Kombes Didik.(antara/jpnn)
Kombes Didik Supranoto menyebut 17 TKI ditetapkan tersangka seusai bentrokan TKA China dengan pekerja lokal di PT GNI. Begini pasal yang dikenakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman