PT Good Logistic Terminal Kantongi Izin PLB dari Bea Cukai Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Good Logistic Terminal (GLT).
Pemberian izin itu dilaksanan secara simbolik oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusma kepada Direktur PT Good Logistic Terminal Nanang Faruq.
Nanang menerima izin tersebut setelah satu jam sebelumnya melaksanakan pemaparan profil bisnis perusahaan di Kanwil Bea Cukai Jakarta.
"Fasilitas PLB diberikan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberi insentif kepada para pelaku usaha, sebagai wujud upaya dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN)," ujar Rusman.
Menurut Rusman, perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun.
"Jadi, kita berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri," tuturnya.
PLB PT Good Logistic Terminal berdiri di area seluas 10.518 meter persegi dan berlokasi di CIlincing, Jakarta Utara.
Menurut Nanang saat ini perusahaan tersebut sudah memiliki 45 tenaga kerja serta 13 pelanggan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Good Logistic Terminal (GLT).
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal