PT Good Logistic Terminal Kantongi Izin PLB dari Bea Cukai Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Good Logistic Terminal (GLT).
Pemberian izin itu dilaksanan secara simbolik oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusma kepada Direktur PT Good Logistic Terminal Nanang Faruq.
Nanang menerima izin tersebut setelah satu jam sebelumnya melaksanakan pemaparan profil bisnis perusahaan di Kanwil Bea Cukai Jakarta.
"Fasilitas PLB diberikan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberi insentif kepada para pelaku usaha, sebagai wujud upaya dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN)," ujar Rusman.
Menurut Rusman, perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun.
"Jadi, kita berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri," tuturnya.
PLB PT Good Logistic Terminal berdiri di area seluas 10.518 meter persegi dan berlokasi di CIlincing, Jakarta Utara.
Menurut Nanang saat ini perusahaan tersebut sudah memiliki 45 tenaga kerja serta 13 pelanggan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Good Logistic Terminal (GLT).
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita