PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC

PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Majelis hakim sidang gugatan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang saling merugikan sampai persidangan selesai. 

Hal tersebut disampaikan hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

"Kami mendukung dan menyampaikan apresiasi atas imbauan majelis hakim, karena faktanya saat ini masih terjadi sengketa atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak. Tindakan pengambilalihan objek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum," kata Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP seusai persidangan.

Sejak pekan lalu sejumlah akses menuju Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus dari PPKGBK. 

Sebagai investor sekaligus pengelola JCC, PT GSP kini tidak bisa menjalankan kontrak-kontrak dengan klien dan mitra bisnis yang sudah diteken sebelum kontrak berakhir pada 21 Oktober 2024 lalu.

"Semua yang dijalankan PT GSP ini adalah kontrak lama, karena banyak klien dan mitra bisnis yang melakukan kegiatan berulang. Makanya sejak tahun 2022 dan juga Maret 2024 PT GSP sudah memasukkan penawaran perpanjangan kerja sama sebagaimana perjanjian tahun 1991, tetapi tidak ditanggapi PPKGBK," jelas Amir.

Amir mengatakan perjanjian kerja sama BOT tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024. 

Namun, pihaknya telah mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut sejak 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Perjanjian Kerja sama tersebut, tetapi PPKGBK menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri. 

Majelis hakim sidang gugatan PT GSP soal pengelolaan JCC, meminta para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang saling merugikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News