PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan

PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
Karyawan Pabrik PT Indo RX sedang bekerja. Ilustrasi. Foto: PT Indo RX

“Kami menyerukan kepada Coats Group plc dan Rhenoflex GmbH untuk menghormati hukum internasional, menegakkan etika bisnis, dan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” pungkas Tama.

PT Indo RX meyakini bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang disangkal (Justice delayed Justice denied). Oleh karena itu, PT Indo RX tidak akan pernah berhenti menuntut koreksi/pemulihan dan pertanggungjawaban.

Kronologi

Pada tanggal 11 Januari 2024, Rhenoflex GmbH, melalui CEO-nya Kumar Shirish Shah, secara sepihak menyatakan pemutusan kerja sama dengan PT Indo RX.

Menanggapi hal tersebut, PT Indo RX segera menyampaikan keberatan resmi melalui surat tertanggal 22 Januari 2024.

PT. Indo RX mendaftarkan perselisihan ini dalam agenda arbitrase internasional di Jerman sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian tentang pilihan hukum Jerman untuk menyelesaikan perselisihan.

Disepakati bersama bahwa pemeriksaan bukti dan saksi akan dilakukan oleh Majelis Arbitrase Jerman di Frankfurt pada awal September 2024.

Namun, sebelum sidang pemeriksaan bukti dan saksi tersebut dilaksanakan, Rhenoflex GmbH bersama Divisi Footwear Coats justru kembali mengambil langkah sepihak dengan menghentikan pasokan bahan baku yang menjadi tulang punggung operasional PT Indo RX.

Perusahaan pembuat sepatu di Indonesia, PT Indo RX meraih kemenangan penting dalam arbitrase internasional di Ludwigshafen, Jerman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News