PT Islam Dilarang Tetapkan SPP Seenaknya
Selasa, 03 April 2012 – 23:33 WIB

PT Islam Dilarang Tetapkan SPP Seenaknya
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, mengimbau seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) untuk tetap mengikuti aturan yang ada dalam menetapkan besaran biaya pendidikan atau SPP. Nursyam menyebutkan, besaran SPP di perguruan tinggi Islam negeri cukup bervariasi. Yakni, mulai dari Rp300 ribu per semester hingga Rp 900 ribu per semester. "Akan tetapi, jika ditambah dengan biaya praktikum, maksimal mencapai Rp 1,2 juta per semester per mahasiswa," ujarnya.
Imbauan tersebut terkait dengan maraknya isu mengenai perguruan tinggi yang menaikan tarif biaya pendidikan menjelang penerimaan mahasiswa baru.
"Dalam penetapan SPP untuk perguruan tinggi Islam negeri semuanya harus sesuai dengan SK Presiden. Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menaikkan besaran SPP tersebut," ungkap Nursyam ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Selasa (3/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, mengimbau seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) untuk
BERITA TERKAIT
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri
- Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadan, Educa Group Hadirkan Kisah Teladan Nabi
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan