PT Islam Dilarang Tetapkan SPP Seenaknya
Selasa, 03 April 2012 – 23:33 WIB

PT Islam Dilarang Tetapkan SPP Seenaknya
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, mengimbau seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) untuk tetap mengikuti aturan yang ada dalam menetapkan besaran biaya pendidikan atau SPP. Nursyam menyebutkan, besaran SPP di perguruan tinggi Islam negeri cukup bervariasi. Yakni, mulai dari Rp300 ribu per semester hingga Rp 900 ribu per semester. "Akan tetapi, jika ditambah dengan biaya praktikum, maksimal mencapai Rp 1,2 juta per semester per mahasiswa," ujarnya.
Imbauan tersebut terkait dengan maraknya isu mengenai perguruan tinggi yang menaikan tarif biaya pendidikan menjelang penerimaan mahasiswa baru.
"Dalam penetapan SPP untuk perguruan tinggi Islam negeri semuanya harus sesuai dengan SK Presiden. Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menaikkan besaran SPP tersebut," ungkap Nursyam ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Selasa (3/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, mengimbau seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) untuk
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda