PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” dikutip dari amar putusan yang diakses dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat (30/8).
Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024, diubah pada bagian terkait barang bukti.
Sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lain yang melibatkan tersangka lain, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Namun, selain perubahan terkait barang bukti tersebut, Pengadilan Tinggi secara tegas menguatkan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Amar putusan terhadap Karen Agustiawan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno.
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup