PT Jambi Menangkan KLHK atas Korporasi Penyebab Karhutla

PT Jambi Menangkan KLHK atas Korporasi Penyebab Karhutla
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: KLHK for JPNN.com

Adapun gugatan Menteri LHK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan perusakan lingkungan, total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan, mencapai Rp 16,6 triliun. Ini menjadi nilai terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Untuk mempercepat proses eksekusi ini, Menteri LHK telah membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap perkara perdata Lingkungan Hidup, yang telah mmpunyai kekuatan hukum.

Upaya ini melibatkan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KATR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, PT. RKK merupakan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Perusahaan ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan di areal perkebunan PT. RKK seluas 591 ha pada tahun 2015. (jpnn)


Untuk sekian kalinya KLHK menang atas korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News