PT Jambi Menangkan KLHK atas Korporasi Penyebab Karhutla
Adapun gugatan Menteri LHK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan perusakan lingkungan, total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan, mencapai Rp 16,6 triliun. Ini menjadi nilai terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Untuk mempercepat proses eksekusi ini, Menteri LHK telah membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap perkara perdata Lingkungan Hidup, yang telah mmpunyai kekuatan hukum.
Upaya ini melibatkan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KATR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, PT. RKK merupakan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Perusahaan ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan di areal perkebunan PT. RKK seluas 591 ha pada tahun 2015. (jpnn)
Untuk sekian kalinya KLHK menang atas korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- BNPB Inisiasi Operasi Modifikasi Cuaca di NTB Antisipasi Kekeringan & Karhutla
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK