PT. KAI Dilaporkan ke Kejagung
Rabu, 14 Januari 2009 – 06:39 WIB
Pihak lain yang diuntungkan, kata dia, adalah PT Asbo Citra Mandiri yang dalam perjalanan kontrak antara PT KA dengan Yayasan Pusaka mendapatkan kuasa substitusi untuk menjalankan proyek tersebut."Pasalnya Yayasan Pusaka ternyata tidak memiliki tenaga dan dana yang cukup, dari kuasa subtitusi tersebut, Yayasan Pusaka hanya memperoleh fee sebesar Rp100/kilogram barang yang dijual," katanya. (aj/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Gara-gara besi tua eks lokomotif, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Kejaksaan Agung. Penjualan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK