PT Kapima Rencanatama Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan BANI dan MA

PT Kapima Rencanatama Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan BANI dan MA
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Kapima Rencanatama Djosi Djohar minta Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkama Agung (MA). Dia merasa dirugikan oleh sikap tidak taat hukum instansi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan tersebut.

"Putusan majelis arbitrase menyatakan, Pemprov DKI telah melakukan wanprestasi. Karenanya putusan itu mengharuskan Pemprov DKI memenuhi hak kami senilai Rp 825.640.200," kata Djosi di Jakarta, Sabtu (18/1).

Dia menjelaskan, pada 19 Maret 2018, BANI telah menyatakan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta melakukan wanprestasi dan tidak memenuhi hak PT Kapima Rencanatama dalam pengerjaan proyek pendataan dan otomasi P4T tahun anggaran 2015.

Anehnya, ujar Djosi, meski putusan arbitrase berifat final dan mengikat, hingga saat ini Pemprov DKI belum juga memenuhi hak PT Kapima Rencanatama.

"Putusan itu menegaskan; Pemda DKI harus memenuhi hak kami paling lambat 45 hari terhitung sejak 19 Maret 2018, tapi hingga saat ini hal itu tidak dijalankan oleh Pemda DKI," ungkap Djosi.

Sebelumnya PT Kapima Rencanatama juga merasa keberatan dimasukan daftar hitam oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta.

Karenanya pada pokok perkara yang berbeda PT Kapima Rencanatama melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga perkara mencapai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung(MA).

"Hasil putusan PK tertanggal 14 Maret 2019 memerintahkan agar Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta membatalkan surat keputusan masuk daftar hitam terhadap PT Kapima Rencanatama dan mencabut SK daftar hitam tersebut. Tapi hal itu nyatanya juga tidak dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta," Ungkap Djosi.

Direktur Utama PT Kapima Rencanatama Djosi Djohar minta Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkama Agung (MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News