PT Kapima Rencanatama Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan BANI dan MA
Oleh karena Pemda DKI Jakarta tidak mematuhi kedua putusan itu (arbitrase dan MA), maka PT Kapima Rencanatama berinisiatif melakukan aduan pada Ombudsman
Adapun putusan Ombudsman tertanggal 19 November 2019 menyatakan pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait, tidak mematuhi hukum yang berlaku di republik Indonesia.
Karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta menjalankan putusan MA dan BANI paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak 19 November 2019.
Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta harus memenuhi hak penggugat selambat-lambatnya 31 Dsember 2019.
"Artinya gubernur dan Pemprov DKI memang tidak punya itikad baik dan sengaja membangkang hukum. Karena hingga saat ini kewajiban mereka terhadap kami belum dipenuhi sebagaimana keputusan BANI dan MA," sesal Djosi. (dil/jpnn)
Direktur Utama PT Kapima Rencanatama Djosi Djohar minta Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkama Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Adil
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui