PT Karya Citra Nusantara Akhirnya Disanksi, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Pasalnya, perusahaan pengelola pelabuhan itu terbukti mencemari lingkungan dengan debu batu bara hingga membuat sejumlah warga Marunda, Jakarta Utara sakit.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Berikut sanksi yang dijatuhkan untuk PT KCN:
1. PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan. Sanksi paling lambat dikerjakan 60 hari.
2. PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
3. PT KCN harus menutup dengan terpal area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN)
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama