PT Karya Citra Nusantara Akhirnya Disanksi, Ada Apa?
4. Harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
5. Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
6. Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.
7. Wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.
9. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
10. Menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN)
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama
- PWNU DKI Bakal Awasi Fase Transisi Jakarta Menjadi DKJ