PT Kertas Leces Diputus Pailit, Pembagian Hasil Lelang Masih Bermasalah
Selasa, 10 September 2019 – 15:07 WIB
Menurut kuasa hukum PPA, PN Niaga Surabaya dinilai telah melanggar Pasal 194 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU berkenaan pemeriksaan sidang keberatan telah melebihi jangka waktu yang ditetapkan.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Adapun aset Kertas Leces yang telah dilelang menghasilkan Rp 11 miliar dan sesuai dengan perjanjian tertulis, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA selaku kreditur Kertas Leces dan pemegang hak tanggungan peringkat I, PPA semestinya mendapatkan
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Waskita Beton Precast Lakukan Pembayaran Tahap Pertama kepada Seluruh Kreditur Rp 75,4 Miliar
- Telkomsel Berkolaborasi dengan PT PPA, Terapkan Layanan Private Network Terintegrasi di Indonesia
- Kelola Aset Kualitas Rendah Senilai Rp 1,3 Triliun, KB Bukopin Gandeng PT PPA
- Erick Thohir Tunjuk Ari Soerono Jadi Dirut PT PPA
- PPA Pastikan Pengelolaan NPL Perbankan Patuhi Regulasi
- PT PPA Gandeng Korea Asset Management Corporation