PT Kertas Leces Diputus Pailit, Pembagian Hasil Lelang Masih Bermasalah

PT Kertas Leces Diputus Pailit, Pembagian Hasil Lelang Masih Bermasalah
Ilustrasi hukum. Foto : theindonesianinstitute.com

Menurut kuasa hukum PPA, PN Niaga Surabaya dinilai telah melanggar Pasal 194 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU berkenaan pemeriksaan sidang keberatan telah melebihi jangka waktu yang ditetapkan.(chi/jpnn)

Adapun aset Kertas Leces yang telah dilelang menghasilkan Rp 11 miliar dan sesuai dengan perjanjian tertulis, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA selaku kreditur Kertas Leces dan pemegang hak tanggungan peringkat I, PPA semestinya mendapatkan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News