PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:14 WIB
JAKARTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memukul mundur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan PK DJP terkait pemeriksaan pada dugaan pidana pajak yang dilakukan PT KPC.
Data perkara di situs resmi MA di www.mahkamahagung.go.id menyebutkan, perkara tata usaha negara tersebut terdaftar dengan nomor 141 B/PK/PJK/2010 dan teregistrasi pada 29 Maret 2010. Pemohon perkara adalah Dirjen Pajak dan termohon adalah PT KPC yang dimiliki grup Bakrie.
Baca Juga:
Majelis hakim agung diketuai Paulus Effendi Lotulung dengan hakim anggota Imam Soebechi dan Supandi. Itu berarti, putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan dugaan pidana pajak pada?perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur tersebut. Konsekuensinya, DJP tak bisa memeriksa bukti-bukti permulaan dugaan tindak pidana perpajakan PT KPC yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.
Ketika dikonfirmasi, Kasubag Humas MA Andri Tristianto membenarkan putusan PK itu. Apa pertimbangan hakim" Andri menggeleng. Dia mengaku tidak tahu pertimbangan hakim memutus kasus tersebut. "Saat ini putusannya sedang dalam proses minutasi (pemberkasan putusan di panitera, Red.)," katanya di gedung MA kemarin (26/5).
JAKARTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memukul mundur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Majelis hakim Peninjauan Kembali
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa